Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (Bamus) adalah salah satu alat kelengkapan dewan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan ini memiliki peran strategis dalam mengatur dan menyusun agenda kerja DPRD. Berikut adalah pengertian dan fungsi Badan Musyawarah:

Pengertian Badan Musyawarah

Badan Musyawarah DPRD adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengatur kegiatan serta jadwal rapat DPRD. Bamus berfungsi sebagai mediator antara anggota dewan untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan agenda.

Fungsi Badan Musyawarah

  1. Menetapkan Agenda Rapat: Bamus merancang dan menetapkan agenda rapat DPRD, termasuk jadwal dan tema yang akan dibahas.
  2. Mengkoordinasi Kegiatan: Badan ini mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan antar komisi dan anggota DPRD agar pelaksanaan tugas dewan dapat berjalan dengan efisien.
  3. Membahas Jadwal Kegiatan: Bamus melakukan pembahasan terkait dengan jadwal kegiatan yang melibatkan DPRD, termasuk rapat-rapat dengan eksekutif dan lembaga lain.
  4. Menyusun Tata Tertib: Bamus berperan dalam penyusunan dan penetapan tata tertib DPRD yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan.
  5. Menyampaikan Hasil Musyawarah: Hasil-hasil musyawarah dan keputusan yang diambil oleh Bamus disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, Badan Musyawarah sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas DPRD, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara demokratis dan efektif.

SUSUNAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA BATU :

  • Asmadi, S.P. (Ketua)
  • Nurochman S.H., M.H.
  • H. Heli Suyanto, S.H., M.H.
  • Khamim Tohari
  • Amirah Ghaida D
  • Nur’ali
  • Hj. Dewi Kartika
  • Heri Susilo
  • Saifudin
  • Nurudin M.H.
  • Didik Machmud
  • Susanti Leverika
  • Jatmiko
  • Nur Aulia