BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warga yang memiliki hak pilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

DPTB merupakan daftar pemilih tambahan yang memuat data pemilih yang memiliki hak pilih di luar DPT (Daftar Pemilih Tetap). Biasanya, pemilih yang masuk ke dalam DPTB adalah mereka yang baru berusia 17 tahun atau sudah berusia di atas 17 tahun namun belum terdaftar dalam DPT.

Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi yang bersih dan transparan. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Andi Kurniawan, pelayanan yang baik kepada pemilih DPTB sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Kami mengimbau KPU Kabupaten Bandung untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih DPTB. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, dan pelayanan yang baik akan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Andi Kurniawan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga mengingatkan KPU untuk memastikan bahwa data pemilih dalam DPTB telah diverifikasi dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi data pemilih yang dapat merugikan proses demokrasi.

“Kami harap KPU Kabupaten Bandung dapat memastikan bahwa data pemilih DPTB telah diverifikasi dengan baik. Hal ini akan membantu dalam mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi data pemilih yang dapat merugikan proses pemilihan umum,” tambah Andi Kurniawan.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan KPU Kabupaten Bandung dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih DPTB dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, proses pemilihan umum di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan lancar dan transparan.