Blangko KTP Langka, DPRD Minta Disdukcapil Proaktif ke Kemendagri

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti membuat rekening bank, mengurus SIM, dan lain sebagainya. Namun, belakangan ini masyarakat di beberapa daerah mengalami kesulitan dalam mendapatkan Blangko KTP (blanko kartu identitas penduduk) yang langka.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk proaktif dalam menangani masalah ini. Menurut anggota DPRD, langkanya Blangko KTP dapat menjadi kendala serius bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif.

DPRD pun meminta Disdukcapil untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi terbaik terkait kelangkaan Blangko KTP. Disdukcapil diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pasokan Blangko KTP tersedia secara cukup dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Blangko KTP. Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas mengenai ketersediaan Blangko KTP dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan bahwa proses penerbitan KTP berjalan secara efisien.

Kesulitan mendapatkan Blangko KTP merupakan masalah yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah. Setiap warga negara berhak atas identitas diri yang sah dan akurat, sehingga pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut terpenuhi. Dengan meminta Disdukcapil untuk proaktif ke Kemendagri, diharapkan masalah kelangkaan Blangko KTP dapat segera teratasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat.