Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Penjabat (Pj) Wali Kota Gani Muhamad telah sepakat untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 6,6 triliun. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan evaluasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Pada rapat paripurna yang digelar pada hari Selasa (12/10/2021), DPRD Kota Bekasi dan Pj Wali Kota Gani Muhamad menyepakati APBD tahun 2025 dengan alokasi yang telah ditetapkan untuk berbagai sektor pembangunan di Kota Bekasi. Anggaran sebesar Rp 6,6 triliun tersebut diharapkan dapat digunakan secara efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kota Bekasi.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa prioritas pembangunan yang menjadi fokus utama penggunaan APBD tahun 2025. Di antaranya adalah peningkatan infrastruktur, pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga diperhatikan pengalokasian anggaran untuk peningkatan pelayanan publik dan penanggulangan bencana.

Pj Wali Kota Gani Muhamad menyampaikan bahwa kesepakatan mengenai APBD tahun 2025 merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Dia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah untuk memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan mengenai APBD tahun 2025 sebesar Rp 6,6 triliun ini, diharapkan pembangunan di Kota Bekasi dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dan bekerja sama untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik di masa depan.