Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah menggelar rapat paripurna untuk melantik anggota DPRD yang baru dilantik (PAW). Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pergantian anggota DPRD yang sudah tidak dapat melaksanakan tugasnya lagi.
PAW (Penggantian Antar Waktu) adalah mekanisme pergantian anggota DPRD yang dilakukan jika anggota DPRD yang terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Proses PAW dilakukan untuk menjaga kelancaran kerja DPRD dan memastikan bahwa perwakilan rakyat tetap terpenuhi.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Bekasi, anggota DPRD yang baru dilantik mengucapkan sumpah jabatan dan siap untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Mereka berjanji akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Mochtar Supriadi, menyampaikan bahwa pergantian anggota DPRD merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan bekerja dengan baik untuk kemajuan Kota Bekasi.
Rapat paripurna PAW ini juga dihadiri oleh para pimpinan fraksi di DPRD Kota Bekasi serta tamu undangan lainnya. Mereka memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan memberikan semangat agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna PAW ini, diharapkan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di DPRD Kota Bekasi dan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan Kota Bekasi. Semoga dengan adanya pergantian anggota DPRD ini, kinerja DPRD Kota Bekasi semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.