Komisi D DPR RI telah memberikan tanggapan terhadap wacana penghapusan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini menjadi perhatian publik karena PPDB merupakan proses yang sangat penting dalam menentukan masa depan para siswa.
Zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa dalam mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Namun, belakangan ini muncul wacana untuk menghapus zonasi tersebut agar siswa bisa lebih bebas memilih sekolah yang diinginkan tanpa dibatasi oleh wilayah tempat tinggal.
Komisi D DPR RI memberikan tanggapan bahwa penghapusan zonasi dalam PPDB perlu dipertimbangkan dengan matang. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut terhadap semua pihak yang terlibat, baik siswa, orang tua, maupun sekolah.
Salah satu pertimbangan yang harus dipikirkan adalah adanya potensi terjadinya ketimpangan akses pendidikan antara siswa yang berasal dari keluarga mampu dan kurang mampu. Dengan adanya zonasi, siswa dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah yang berkualitas, tanpa harus bersaing dengan siswa yang lebih mampu secara finansial.
Selain itu, penghapusan zonasi juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dalam hal jumlah siswa yang akan diterima. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah, karena mereka harus menerima siswa secara acak tanpa mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan tenaga pengajar yang memadai.
Komisi D DPR RI juga menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah yang dianggap kurang berkualitas. Dengan demikian, semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa harus memikirkan zonasi dalam PPDB.
Dalam mengambil keputusan terkait wacana penghapusan zonasi dalam PPDB, Komisi D DPR RI mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memperhatikan kepentingan individu, namun juga kepentingan bersama dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua siswa.