Sebuah kegiatan yang menarik perhatian masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Sebanyak puluhan anggota Dewan Kabupaten Bandung masih aktif membentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan) meskipun masa jabatan mereka sudah berakhir. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengapa hal tersebut masih terjadi?
AKD sendiri merupakan sebuah alat kelengkapan Dewan yang bertugas untuk mendukung kinerja anggota Dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. AKD terdiri dari berbagai macam komisi, seperti komisi legislasi, komisi anggaran, komisi keuangan, dan lain sebagainya. Pembentukan AKD ini seharusnya dilakukan oleh anggota Dewan yang baru terpilih setelah dilantik oleh pemerintah daerah setempat.
Namun, dalam kasus ini, puluhan anggota Dewan Kabupaten Bandung yang masa jabatannya sudah berakhir masih terus membentuk AKD. Hal ini tentu menusuk hati masyarakat yang menilai tindakan ini tidak patut dilakukan. Sebab, seharusnya anggota Dewan yang masa jabatannya sudah berakhir harus menyerahkan sepenuhnya tanggung jawabnya kepada anggota Dewan yang baru terpilih.
Banyak spekulasi yang beredar di masyarakat terkait alasan dibentuknya AKD oleh anggota Dewan yang masa jabatannya sudah berakhir. Salah satunya adalah untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruh politik di lingkungan Dewan. Dengan tetap membentuk AKD, anggota Dewan yang masa jabatannya sudah berakhir dapat terus mengendalikan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Dewan.
Tindakan ini tentu saja menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menuntut agar anggota Dewan yang masa jabatannya sudah berakhir segera melepaskan jabatannya dan memberikan kesempatan kepada anggota Dewan yang baru terpilih untuk menyusun AKD sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah pun perlu turun tangan dalam mengatasi masalah ini. Mereka perlu melakukan langkah-langkah tegas untuk menghentikan praktik pembentukan AKD oleh anggota Dewan yang masa jabatannya sudah berakhir. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan kredibilitas institusi Dewan serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan agar puluhan anggota Dewan Kabupaten Bandung yang masih membentuk AKD meskipun masa jabatannya sudah berakhir segera menghentikan praktik tersebut. Mereka perlu memahami bahwa jabatan sebagai anggota Dewan adalah amanah dan kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.