Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Bandung telah berikrar untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.

Pilkada adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mewakili dan mengurus kepentingan mereka di tingkat daerah. Namun, dalam pelaksanaan Pilkada seringkali terjadi praktik politik yang tidak sehat, seperti politik uang dan intimidasi terhadap pemilih.

Untuk itu, netralitas ASN dalam Pilkada sangatlah penting. Sebagai pelayan publik yang bekerja di institusi pemerintah, ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye politik atau mendukung salah satu calon secara terang-terangan. Dengan berikrar untuk tetap netral, ASN Dinas Pendidikan Kota Bandung menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan independensi dalam pelaksanaan Pilkada.

Keputusan ribuan ASN Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk berikrar netral dalam Pilkada juga merupakan contoh yang baik bagi ASN di daerah lain. Dengan mengutamakan netralitas, ASN dapat memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis. Selain itu, ASN juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang merugikan demokrasi.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dengan berikrar netral dalam Pilkada, ASN Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mematuhi aturan tersebut dan menunjukkan keseriusan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik.

Dengan demikian, keputusan ribuan ASN Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk berikrar netral dalam Pilkada 2024 patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi ASN di seluruh Indonesia. Netralitas ASN merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga integritas dan independensi dalam pelayanan publik, serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.