Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha di Kota Bekasi yang tidak memperhatikan soal upah pekerja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, karena upah pekerja adalah hak yang harus diterima dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi Santoso, upah pekerja yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dapat berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja itu sendiri. Selain itu, hal ini juga dapat merugikan perusahaan karena dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakstabilan di lingkungan kerja.
Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi dan mengontrol para pelaku usaha yang tidak memperhatikan soal upah pekerja. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan upah yang layak kepada para pekerja.
Selain itu, Budi Santoso juga mengajak para pekerja untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka terutama terkait dengan upah. Para pekerja diharapkan dapat melaporkan jika mereka mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perhatian dan kontrol yang ketat dari pemerintah daerah serta kesadaran dari para pelaku usaha dan pekerja, diharapkan masalah upah pekerja dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi di Kota Bekasi. Upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis. Semoga dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, upah pekerja di Kota Bekasi dapat menjadi lebih baik dan sesuai dengan harapan semua pihak.